Istilah membeli rumah / membeli properti dengan sistem inden atau pesan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR rumah atau biasa juga disebut dengan KPR properti) sebetulnya tidak rumit. Yang bikin bingung, mungkin karena memang gugup karena belum baru pertama kali alias belum pengalaman.


Berikut ini adalah beberapa langkah sistem inden melalui KPR properti untuk dijadikan panduan:

- Membayar Uang "Tanda Jadi" (booking fee)
Booking fee untuk KPR properti besarannya bervariasi, tergantung kebijaksanaan masing-masing pengembang atau developer.

- Membayar "Uang Muka" (down payment)
Uang muka melalui KPR properti besarnya antara 10 dan 20 persen dari total harga transaksi kepada pengembang. Hal tersebut terkait dengan ketentuan dari bank pemberi kredit / KPR properti yang hanya bersedia memberikan pinjaman maksimal 80 persen dari total harga transaksi.

- Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli/PPJB
Di dalam KPR properti biasanya standar PPJB telah disiapkan oleh pengembang dan siap ditandatangani antara pembeli dan pengembang. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pengembang mempersiapkan PPJB. Sebagai gantinya, pembeli akan memperoleh surat pemesanan.

- Penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit
Setelah persyaratan yang ditentukan oleh Bank KPR properti, baik kepada pengembang maupun pembeli, telah dapat terpenuhi, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kredit/Akad Kredit antara bank dan pembeli secara Notariil.

- Penandatanganan Akta Jual Beli untuk KPR properti
Tahapan ini merupakan tahap penandatanganan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) bila sudah bersertifikat atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) bila belum bersertifikat. Kedua hal tersebut dilaksanakan di depan notaris yang ditunjuk oleh Bank.

- Kewajiban Dimulai
Setelah tahapan di atas selesai, maka mata rantai antara pembeli, bank KPR properti, dan pengembang sudah terjalin. Pembeli sudah wajib memenuhi pembayaran cicilan KPR properti-nya kepada bank yang bersangkutan. Bank KPR properti-pun wajib mulai menyalurkan sejumlah dana kepada pengembang untuk pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang sudah disepakati antara mereka, dan pengembang juga mulai berkewajiban menyelesaikan pembangunan untuk inden KPR properti tersebut dan menyelesaikan sertifikasi yang akan dipertanggungjawabkannya, baik kepada pembeli, maupun pihak bank.


LTF

Sumber: kompas.com


Artikel Lainnya :

Pertumbuhan Investasi Properti

Strategi Untuk Merenovasi Properti

Pilih Lokasi Rumah Dulu, Baru Cari Rumahnya

Untung Ada Asuransi Properti

Unsur Penunjang Fengshui Rumah

Peluang Usaha dan Bisnis Properti Tanpa Modal

Related Posts by Categories



0 comments

Ads